PEMUTAKHIRAN DATA
IDM BERBASIS SDGS DESA 2021
Dasar :
- Permendesa PDDT Nomor 2/2016 tentang Indeks Desa Membangun;
- Permendesa PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
- Permendesa PDTT Nomor 21/2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Permenkeu Nomor 222/PMKI.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pengertian SDGs:
Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Tujuan pendataan SDGs Desa:
- Menyusun Pokja Relawan Pendataan Desa;
- Memutakhirkan data pada level desa, rukun tetangga, keluarga dan warga;
- Menganalisis data sesuai kaidah SDGs Desa;
- Merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis.
Waktu Pelaksanaan:
Tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2021
Pelaksana:
Kelompok Kerja Relawan Pendataan SDGs yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Lurah
Bimbingan Tehnik:
Dilaksanakan tanggal 5 dan 6 Juni 2021
Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
- Pembina : Kepala Desa / Lurah
- Ketua : Sekretaris Desa / Carik
- Sekretaris: Pamong Kalurahan
- Anggota :
- Unsur Perangkat Desa / Pamong Kalurahan
- Ketua RW / Anggotanya
- Ketua RT / Anggotanya
- Unsur Karang Taruna
- Unsur PKK
- Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
- Mitra :
- Pendamping Desa
- Babinsa
- Babinkamtibmas
- Lainnya