Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Kalitirto

Jumlah anggota 9 orang, 7 laki-laki dan 2 perempuan
Disahkan dengan Keputusan Bupati Sleman nomor 79.10/Kep/KDH/A/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Pengesahan Anggota BAdan Permusyawaratan Desa Kalitirto Kecamatan Berbah Periode 2020-2026.
Dengan terbitnya Undang-undang yang baru yaitu Undang -Undanga Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dimana masa jabatan BPKal dari 6 tahun menjadi 8 tahun. BPKal disahkan kembali dengan Keputusan Bupati Sleman nomor 44.36/Kep.KDH/A/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalitirto Kapanewon Berbah Periode 2020-2028.

No. Nama Jabatan Alamat
1. Lilik Nugraharja, S. T,. M. Eng. Ketua Kaliajir Lor
2. Sugeng Raharjo Wakil Ketua Tanjungtirto
 3. Dadang Margono, S. Pd. Sekretaris Sumber Kulon
4. Budiyono Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pembinaan Masyarakat Jebresan
5. Sihono Anggota Kaliajir Kidul
 6. Rumi Artani Anggota Pondok Kulon
7. Ir. Hari Setiadi Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berbag
8. Kelik Singgih Nugroho, S. T. Anggota Sumber Kidul
9. Pujiyati Anggota Tangkisan Demangan